Cara antri mengurus paspor di Imigrasi Ponorogo secara online

Baca Juga

PJ Blog | Berita ini dikutip dari madiunraya.com bahwa dalam rangka untuk mengurangi membludaknya antrian pemohon paspor di wilayah kerja yang meliputi Pacitan, Trenggalek dan Ponorogo, Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo melaunching antrian paspor secara online pada bulan november 2017 beberapa waktu yang lalu.

Melalui media ini admin akan berbagi dan menyebarkan informasi lagi terkait cara antri mengurus paspor di Imigrasi Ponorogo secara online ,dengan banyaknya informasi mudah-mudahan membantu meringankan dan memudahkan para calon yang akan mengurus paspor di Imigrasi Ponorogo

Dikutip dari madiunraya.com Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo, Najaruddin Safaat menjelaskan, mulai tanggal 17 November 2017, institusi yang dipimpinnya menerapkan sistem antrian bagi pemohon paspor secara online. “Hal tersebut kita maksudkan untuk mempermudah layanan bagi pemohon paspor dan mengurangi membludaknya antrian pemohon paspor”,ujar Najaruddin didampingi stafnya Didik S dan Mirza.

Para pemohon paspor dapat menjadwal kapan akan mengurus paspor hanya dengan menggunakan aplikasi WA atau lengkapnya WhatsApp yaitu dengan mengetik sebagaimana contoh berikut ini #NAMA#TGLLAHIR#TGLKEDATANGAN kemudian kirim ke nomor operator 081334886262, contoh #RUDI#21111975#12022018

Setelah melakukan sms, para calon pengurus paspor akan mendapatkan balasan paling lambat 30 menit, pemohon yang bersangkutan akan diberikan jadwal, pukul berapa harus datang ke kantor Imigrasi pada tanggal yang diinginkan. 

Contoh balasan sms wa nya adalah sebagai berikut :

Anda RUDI Akan dilayani mulai pukul 08.30 WIB. pada tanggal 12 PEBRUARI 2018 Silahkan datang 30 menit sebelumnya dengan memperlihatkan pesan ASLI ini kepada petugas dan membawa dokumen persyaratan fotokopi (ukuran A4) & Asli dan Materai Rp.6000 Satu buah
Persyaratan : 
1. E-Ktp (FC diperbesar) / Surat Keterangan Perekaman E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akte Lahir / ijazah / Buku Nikah / Akte Perkawinan (memuat Nama, TTL, Nama Ortu,)
4. Dokumen ortu bagi permohonan anak + Paspor ortu;
5. Paspor lama untuk pengantian.
*Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang PencegahanTenaga Kerja Indonesia Nonprosedural
a. Untuk tujuan bekerja melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan id TKI yang berlaku.
b. Untuk tujuan Umroh / Haji melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag & Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh / haji Khusus (PPIU / PPIH);
c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja Khusus melampirkan Surat Rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementrian Tenaga Kerja;
d. Dan lain lain.
Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) Paspor dibayarkan setelah lulus proses wawancara melalui Bank / Kantor Pos.
Paspor 24 halaman Rp. 155.000;
Paspor 48 halaman Rp. 355.000;

Pastikan DATA IDENTIK / SAMA agar dapat dilayani atau perbaiki data terlebih dahulu.
Terima kasih