Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya

Baca Juga

Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya

Salam sejahtera bagi kita semua semoga aktifitas keseharian kita senantiasa berada dalam rhido dan lindungan Allah Swt amin. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya yang diharapkan mampu menjadi ilmu yang bermafaat pada bidang pertanian diwilayah anda dan sekitarnya, dan berikut ini ulasannya :

1 Dasar pembinaan penyuluh pertanian swadaya

- Peraturan menteri pertanian nomor : 61/permentan/OT.140/11/2008 Tentang pedoman pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta.
- Peraturan kepala badan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian nomor 100 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemberdayaan penyuluh pertanian swadaya. 

2 . Persyaratan Penyuluh Pertanian Swadaya 

1 . Warga Negara Indonesia
2 . Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian 
3 . Mempunyai kesempatan, kesediaan,kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan pertanian
4 . mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan pelaku swasta
5 . Mampu bermitra dengan penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan bidang pertanian
6 . Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang di selenggarakan oleh pemerintah

3 . Kedudukan, fungsi dan tugas pokok penyuluh pertanian swadaya

A . kedudukan 

“ Kedudukan penyuluh pertanian swadaya dan swasta adalah sebagai mitra penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri – sendiri ataupun kerja sama yang terintegrasi dalam program penyuluhan pertanian sesuai dengan tingkat administasi pemerintah di mana kegiatan penyuluhan di selenggarakan. Keberadaan penyuluhan pertanian swadaya dan swasta bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama da pelaku usaha pertanian”.

B . Tugas Pokok 

“ tugas pokok penyuluh pertanian swadaya dan swasta adalah : melakukan kegiatan penyuluhan pertaniankepada pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan rencana kerja penyuluhan pertanian yang disusun berdasarkan program penyuluhan pertanian di wilayah kerjanya".


Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Pertanian Swadaya
Fungsi penyuluh pertanian

C . Fungsi 

Untuk dapat melakukan tugas pokok, penyuluh pertanian swadaya dan swasta menyelanggarakan fungsi sebagai berikut : 

1. Menyususn rencana kegiatan penyuluhuhan pertanian yang di koordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian setempat
2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertaniansesuai denga rencana kerja yang di susun
3. Melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyuluh pertanian PNS, Pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan sinergi kerja
4. Mengikuti kegiatan rembug, pertemuan teknis, dan temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha
5. Berperang aktif menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama
6. Menjalin kemitraan usaha dengan pihakyang terkait dengan bidang tugasnya
7. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama
8. Menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama
9. Melaksakan proses pembelajaran secara pertisipatif melalui berbagai media penyuluhan seperti antara lain percontohan dan pengembangan model usaha agribisnis bagi pelaku utama dan
10. Menyusun lap[oran kegiatan penyuluhan yang di laksakan

4 . Hak dan Kewajiban Penyuluh Pertanian Swadaya

- HAK

1 . Menerima pengakuan resmi dari pemerintah dan mengikuti pelatihan  bidang penyuluhan pertanian  
2 . dapat memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan pertania yang di miliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah
3 . Di mungkinkan dapat menerima bantuan biaya apabila mengikuti kegiatan penyuluhan sepanjang tersedia anggaran pemerintah dan pemerintah daerah mencukupi
4 . Mendapat penghargaan atas tugas, pengabdian dan prestasinya dan;
5 . dapat mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan pertanian yang difasilitasi oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah

- Kewajiban Penyuluh Pertanian Swadaya

1 . melakukan kegiatan penyuluha pertanian
2 . mengikuti pelatiha  bidang penyuluhan pertanian
3 . Bekerja atas dasar sukarela dan tidak menerima Gaji/ honorarium sebagaimana penyuluh pertanian PNS
4 . Melakukan koordinasi dan konsultasidengan penyuluh pertanian PNS dan kelembagaan penyuluhan pertanian di wilayahnya; dan 
5 . Membuat Laporan

5. Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya

Pembinaan dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat sesuai kewenangan masing-masing dan di laksanakan dengan berpedoman pada asas, tujuan dan fungsi dari pelaku kegiatan melalui rencana kerja dan programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja

6. Pola Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya
A . Tingkat kecamatan
- Penerapan system penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- Materi, metode dan media penyuluhan pertanian
- Monitoring dan evaluasi hasil pelaksaan kegiatan penyuluhan pertanian
- Pelaporan

B . Tingkat Kabupaten 

- System penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- Materi, metode dan media penyuluhan pertanian
- Peningkatan kapasitas kepemimpinan,penguasaan metode,dan teknik penyuluhan menejerial dan kewirausahaan
- Forum penyuluh pertanian swadaya
- Supervisi
- Pelaporan 

7. Mekanisme Kerja Penyuluh Pertanian Swadaya

 Meknisme kerja Penyuluh Pertanian swadaya di atur dalam tata hubungan sebagai berikut : 

A. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan penyuluh pertanian PNS dalam hal : 

1. Menyusun program penyuluhan pertanian
2. Menyusun materi penyuluhan pertanian
3. Melaksakan berbagai macam teknik usahsa agribisnis
4. Memecahkan masalah dalam pengembangan usaha agribisnis yang ada di wilayahnya
5. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak - pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha

B. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan BP3K dalam Hal : 

1. Mengkonsultasikan metodolagi penyuluhan pertanian ( materi, metode, dan media ) yang bersifat kebijakan maupun yang bersifat teknis usaha agribisnis
2. Membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak pihak terkait dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama
3. Mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hasil kesepakatan/kerjasama dan kemitraan usaha dalam pengembangan agribisnis pelaku utama 

C. Hubungan kerja penyuluh pertanian swadaya dengan dinas lingkup pertanian dalam hal : 

1. Mengkonsultasikan materi materi teknis usaha agribisnis;
2. Menyelaraskan dan mengakseskegiatan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 

Itulah penjelasan singkat yang dapat kami jelaskan pada artikel ini, semoga ada manfaatnya dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda dalam bidang yang anda tekuni selaku petani atau seprofesi dan sukses selalu menyertai anda sehari-hari.

" Terimkasih Semoga Bermanfaat "