Cara mengurus BPKB yang hilang ternyata tidak mahal, ini caranya

Baca Juga


Bebenet | Sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, bagaimana jika BPKB hilang?

Jika Anda kehilangan BPKB, tidak perlu bingung karena di sini akan dibahas mengenai syarat dan cara mengurus penggantian BPKB yang telah hilang, sesuai dengan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu :

Persyaratan pengurusan BPKB hilang:

  1. Mengisi formulir permohonan (Formulir ada di Samsat).
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Identitas. Untuk perorangan, jati diri yang sah dan satu lembar fotokopi. Bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa bermaterai.Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian dan satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi, yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
  4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
  5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional dan nasional.
  6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
  7. STNK Asli.
  8. Cek fisik kendaraan bermotor.
Langkah-langkah yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Serahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB. Setelah seluruh berkas siap di tangan Anda, cari loket untuk pembuatan BPKB. Karena mungkin pengaturan loket di masing-masing Kantor SAMSAT yang berbeda tidak sama, Anda dapat menanyakan kepada petugas di mana letak loket untuk pembuatan BPKB pengganti BPKB yang hilang. Setelah ketemu loketnya, serahkan seluruh berkas yang sudah Anda siapkan beserta hasil cek fisik. Jika yang mengurus pembuatan BPKB tersebut tidak sama dengan nama yang tertera di BPKB, petugas akan meminjam KTP yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi.
  2. Melakukan Pembayaran di Loket Bank. Setelah selesai memeriksa berkas persyaratan Anda, petugas akan mengarahkan Anda untuk membawa berkas tersebut ke loket bank. Di loket bank tersebut, ambil formulir penyetoran kemudian isi formulir tersebut sesuai dengan petunjuk. Setelah diisi dengan baik dan benar, serahkan formulir penyetoran beserta uang dan berkas pembuatan BPKB ke loket bank tersebut. Anda dapat memeriksa sendiri biaya terbaru yang biasanya terpampang dalam bentuk tabel di Kantor SAMSAT. Petugas bank akan mengembalikan formulir berwarna kuning sebagai tanda Anda sudah melakukan pembayaran. Selanjutnya Anda bawa kembali formulir kuning tersebut ke loket sebelumnya.
  3. Kembali ke Loket Pembuatan BPKB. Selanjutnya serahkan formulir kuning tadi ke petugas loket pembuatan BPKB untuk ditukar dengan lembaran penyerahan berkas berwarna putih sebagai tanda Anda telah melakukan penyerahan  berkas. Simpan lembaran putih tersebut untuk mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB.
  4. Pengambilan BPKB. Selanjutnya Anda harus menunggu sampai BPKB Anda selesai dibuat. Prosesnya membutuhkan waktu minimal satu minggu, di mana setelah selesai Anda harus kembali lagi ke Kantor SAMSAT untuk mengambil BPKB baru Anda.
~ Semoga Bermanfaat ~