Perpanjangan Sim harus dilakukan sebelum masa berlaku habis

Baca Juga

Diinformasikan : berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor  ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa utk SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dpt diperpanjang, SIM dpt diberlakukan kembali dgn melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dgn gol SIM, dengan demikian misalkan SIM habis pda tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016,harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru, untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.demikian diinformasikan.