Cara Mengurus Surat Pernikahan atau nikah

Baca Juga


Pj Blog | Kebanyakan dari calon pengantin tidak tahu cara mengurus surat nikah di KUA sehingga sering menyerahkannya ke orang lain atau pejabat yang mengurusi pernikahan, padahal dalam mengurus surat nikah tidaklah terlalu rumit yang kita bayangkan.

Berikut ini sekedar berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat pernikahan :

Siapkan Dokumen Sebagai Berikut :
  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Calon Pengantin (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna, ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (@ minimal 3 lembar)
  5. Fotocopy Ijazah Terakhit (@ minimal 3 lembar)
  6. Surat pengantar dari RT setempat
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri atau datang saja di KUA biasanya menyediakan formulirnya)
  8. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
  9. Surat izin orangtua (N5)
  10. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  11. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Rincian Pengurusannya adalah sebagai berikut :

1. Siapkan Dokumen sebagaimana tersebut diatas Nomor 1 sampai dengan Nomor 5

2. Datangi ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar Nikah kemudian bawa semua dokumen dan pengantar dari RT ke Kantor desa untuk meminta surat sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  • Surat Izin Orang Tua (N5)
  • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
  • Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
  • Keterangan : Semua Dokumen N1 sampai dengan N7 nanti tidak semuanya anda dapatkan melainkan yang dibutuhkan saja yang diberikan oleh Kantor Desa
3. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat

4. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

5. Setelah beres semua antara persyaratan Calon Pengantin laki-laki dan Calon Pengantin Perempuan, selanjutnya daftarkan di KUA didaerah yang akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan

6. Setelah anda mendaftar maka anda akan mendapatkan kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
  1. Jam akad nikah
  2. Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
7. Simpan Rapi Dokumen Anda

8. Jangan lupa menyiapkan Wali Nikah dan Juga Saksinya


~ Sekian ~