Dokumen yang wajib dipenuhi untuk Tenaga Kerja Asing (Expatriate)

Baca Juga

Sekedar  informasi berikut dokumen tenaga kerja asing / TKA sesuai kategori penerbit 

1

Passport

: By Imigrasi

   

2

KITAS

: Kartu Ijin Tinggal Sementara ( Berlaku 1 Thn ) By Imigrasi

3

POA/Bluebook

: Pengawasan Orang Asing ( Berlaku 1 Thn ) By Imigrasi

4

MERP

: Ijin Keluar & Masuk Indonesia ( Berlaku 6 Bln ) By Imigrasi

         

5

RPTKA

: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing By Disnaker Pusat

6

IMTA

: Ijin Kerja Tenaga Asing ( Berlaku 1 Thn ) By Disnaker Pusat

7

LKOA

: Laporan Keberadaan Orang asing ( Berlaku 1 Thn ) By Disnaker Kabupaten

         

8

SKLD

: Surat Keterangan Lapor Diri ( Berlaku 1 Thn ) By Mabes Polri

9

STM

: Surat Tanda Melapor ( Berlaku 1 Thn ) By Polres

 
         

10

KIP

: Kartu Ijin Penduduk ( Berlaku 1 Thn ) Kelurahan Setempat

11

SKTT

: Surat Keterangan Tempat Tinggal ( Berlaku 1 Thn ) Kelurahan Setempat

12

SKSK

 

: Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang ( Berlaku 1 thn ) By Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

13

SKPPS

: Surat Keterangan Pendataan Penduduk Sementara ( Berlaku 1 Thn ) By Dinas Kependudukan & Catatan Sipil