Dokumen yang wajib dipenuhi untuk Tenaga Kerja Asing (Expatriate)

Baca Juga

    Sekedar  informasi berikut dokumen tenaga kerja asing / TKA sesuai kategori penerbit 

    1

    Passport

    : By Imigrasi

       

    2

    KITAS

    : Kartu Ijin Tinggal Sementara ( Berlaku 1 Thn ) By Imigrasi

    3

    POA/Bluebook

    : Pengawasan Orang Asing ( Berlaku 1 Thn ) By Imigrasi

    4

    MERP

    : Ijin Keluar & Masuk Indonesia ( Berlaku 6 Bln ) By Imigrasi

             

    5

    RPTKA

    : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing By Disnaker Pusat

    6

    IMTA

    : Ijin Kerja Tenaga Asing ( Berlaku 1 Thn ) By Disnaker Pusat

    7

    LKOA

    : Laporan Keberadaan Orang asing ( Berlaku 1 Thn ) By Disnaker Kabupaten

             

    8

    SKLD

    : Surat Keterangan Lapor Diri ( Berlaku 1 Thn ) By Mabes Polri

    9

    STM

    : Surat Tanda Melapor ( Berlaku 1 Thn ) By Polres

     
             

    10

    KIP

    : Kartu Ijin Penduduk ( Berlaku 1 Thn ) Kelurahan Setempat

    11

    SKTT

    : Surat Keterangan Tempat Tinggal ( Berlaku 1 Thn ) Kelurahan Setempat

    12

    SKSK

     

    : Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang ( Berlaku 1 thn ) By Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

    13

    SKPPS

    : Surat Keterangan Pendataan Penduduk Sementara ( Berlaku 1 Thn ) By Dinas Kependudukan & Catatan Sipil

    Related Posts :