Baca Juga
- Pernah Klik Ini? Awas Malware!
- 7 Fakta Gempa Bumi
- Antara Polisi, Kambing dan Kehormatan
- Payza, Online Wallet untuk pembayaran Internasional
- Mendulang Dolar dari WHAFF
- Bisnis Facebooker
- Gaya Bebas Survey
- Uang
- 7 Kiat Mengelola Uang
- Obat Batuk yang ditarik akhir Juni
- Back link dari jejaring sosial
- Fakta mimpi
- 15 Ciri Pria Berbakat Kaya
- Sistem Ganjil Genap
- 7 Fobia Paling Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang -dalam hal ini uang kartal-diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.