Baca Juga
PJ Blog | Badal artinya pengganti. Badal haji berarti seseorang yang berniat haji bukan untuk dirinya, tapi untuk menggantikan haji orang lain. Dalam kitab-kitab fiqih istilah yang sering digunakan adalah al-hajju ‘anil-ghair yaitu berhaji untuk orang lain. Dimana seseorang yang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain. Dengan syarat, orang yang dibadalkan telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji. Atau karena sakit berat sehingga tidak mungkin untuk melakukannya, namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk berhaji.
Untuk bisa menghajikan atau mengumrahkan orang lain, dapat dilaksanakan apabila: Pertama, orang yang menghajikan atau mengumrahkan harus sudah melaksanakan ibadah haji atau umrah, juga tidak boleh menggabungkan dengan haji orang lain lagi. Dan yang pasti orangnya sudah akil baligh serta sehat jasmani.
Kita sebagai kaum muslimin tentunya harus sangat berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan atau tawaran akan badal haji (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan atau tawaran badal haji ini biasanya banyak kita jumpai diberbagai media sosial, diantaranya facebook, Instagram, twitter dan lain-lain, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji atau prosesi kegiatan haji.
Salah satu cara paling aman guna menghindari penipuan badal Haji adalah menitipkan badal haji ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) disekitar anda, hati-hati apabila kita menitipkan ke person atau ke perorangan kalau kita tidak benar-benar tahu akan orang itu. Dalam kata lain untuk daftar haji percayakan kepada Kyai atau pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau ke Pimpinan Biro Travel Umroh maupun Haji yang orangnya betul-betul amanah.
Secara umum praktik pelaksanaan badal haji yang di lakukan di KBIH dimulai dengan proses pendaftaran yang mana keluarga ahli waris datang ke KBIH menemui ketua KBIH untuk mengelola proses pendaftaran dan pelaksanaan badal haji, selanjutnya ahli waris menyerahkan kebutuhan pelaksanaan badal haji antara lain biaya pelaksanaan badal haji, identitas lengkap orang yang akan dibadalkan haji, menjelaskan singkat tentang keadaan orang yang akan dibadalkan haji.
Dalam pelaksanaan badal haji di Arab Saudi, Kepala KBIH merekrut mukimin yang sudah menetap di Makkah, selanjutnya kepala KBIH bernegosiasi terhadap mukimin untuk menentukan harga, dan mengadakan perjanjian lesan yang mengikat antara panitia badal haji dan orang yang menggantikan tersebut, selanjutnya setelah proses ibadah haji selesai, panitia badal haji membuat piagam badal haji yang akan diserahkan kepada ahli waris, setelah kembali ke tanah air KBIH memberikan piagam atau sertifikat badal haji kepada keluarga ahli waris.
Pelaksanaan badal haji yang dilakukan oleh KBIH biasanya akan ada saksi yang menyaksikan bahwa haji betul-betul dilaksanakan dan tentunya dibawah pengawasan petugas yang telah ditunjuk, dalam hal ini sangat perlu dilakukan karena ibadah haji termasuk dalam rukun Islam, apabila hal ini tidak ada pengawasan oleh pihak KBIH dikhawatirkan pelaksanaan badal haji tidak dapat memenuhi keabsahan ibadah hajinya dan juga dari pihak pegawai kontrak badal haji beresiko untuk bisa lalai dari tugasnya dalam melaksanakan badal haji.