Cara mengikuti lelang serta mendapatkan Account/User Id di LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Baca Juga

PJ Blog | Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini merupakan buah kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan. Sebelum menggunakan LPSE, para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat. Kita harus daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tersebut, caranya yaitu dengan dengan mencari dulu di search engine bisa melaui google nama LPSE K/L/D/i dengan contoh kata kunci : lpse kabupaten Ponorogo atau di website inaproc.lkpp.go.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse yang dituju silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar setelah itu akan ada balesan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tersebut dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat. kemudian silahkan datang langsung ke kantor lpse tersebut untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator



Sebelum kita datang langsung ke kantor lpse tersebut, tentu syarat-syaratnya harus kita siapkan terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi) adalah sebagai berikut :
  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur/ Pimpinan
  3. SIUP/SIUJK (Surat Izin Usaha Perdagangan / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  7. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
  8. PKP (Pengusaha Kena Pajak) *bagi yg Punya
  9. Form Keikutsertaan (Download)
  10. Form Pendaftaran (Download)

Lalu salinannya diserahkan kepada Verifikator di LPSE dimana saudara mendaftar online. Verifikator akan memeriksa kevalidatan data-data perusahaan saudara jika dinyatakan Verified maka Verifikator akan menyetujui Registrasi anda di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang saudara buat bisa digunakan. loginlah di lpse tersebut dengan User id dan password yang saudara buat (simpan)