Hukum Pernikahan Menurut Islam

Baca Juga

Hukum Pernikahan


Assalamu alaikum salam sejahtera untuk kita semua semoga segala aktifitas kita bernilai ibadah di sisi allah subhanahu wataala. Berikut ini adalah artikel singkat yang akan membahas mengenai Hukum Pernikahan Didalam Islam yang diharapkan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi para pembaca dan dapat pula menjadi motifasi tersendiri bagi yang belum menikah hingga saat ini ataupun yang sudah menjalaninya, berikut ini adalah ulasannya : 

Sebagai umat islam yang taat perlu kita ketahui bahwa ada beberapa jenis hukum dan jenis pernikahan di dalam islam yakni : 

1. Nikah hukumnya wajib
2. Nikah hukumnya makruh
3. Nikah hukumnya sunnah
4. Nikah hukumnya haram
5. Nikah hukumnya mubah

hukum pernikahan
sesungguhnya allah maha mengetahui apa yang tidak kita ketahui

1. Nikah itu Wajib :

Yang di maksudkan bahwa nikah itu wajib adalah di peruntukkan kepada bagi mereka yang telah mampu melangsungkan pernikahan tersebut karena takut tidak mampu menahan hawa nafsunya serta takut terjerumus dalam dunia perzinahan,  Rasulullah saw bersabda :  

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya ia menikah , karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara yang tidak mampu , hendaknya ia berpuasa. Sebab itu bisa menjadi tameng syahwat baginya
( HR. bukhari dan Muslim ) 

Jadi, sesuai dengan sabda rasulullah maka sudah sepantasnyalah dan seharusnya setiap pemuda muslim menikah ketika sudah mampu secara lahiria dan batinia dikarenakan godaan yang di hadapinya akan jauh semakin lebih berat di bandingkan setelah iya menikah.

2. Nikah itu Makruh

Nikah yang di sebut makruh adalah apa bila seseorang tersebut lemah syahwatnya,tidak memiliki keinginan untuk segera menikah,dan belum mampu member nafkah kepada istrinya dan di sarankan kepada orang orang yang tergolong di dalam perkara ini agar hendaklah ia banyak banyak berdoa nkepada Allah SWT agar di lapangkan rezekinya sebagaimana firman allah yang mengatakan:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ

Dan orang orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga allah memampukan mereka dengan karuniaNya ( QS. An Nuur 33)
Jadi sudah menjadi anjuran bagi orang orang yang tergolong di dalam ayat tersebut agar senantiasa berdoa dan menjaga kesuciannya demi mendapatkan karunia dari allah yang maha member lagi maha agung.

3. Nikah itu Sunnah

Yang di maksud nikah itu sunnah adalah bagi mereka yang sudah terdesak oleh nafsunya dan mampu untuk menikah tetapi masih dapat menahan untuk tidak berbuat zina maka hukumnya sunnah untuk menikah sesegera mungkin

Rasulullah Saw bersabda : 
Nikahilah wanita yang banyak anak, karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat’”  

4. Nikah itu Haram

Yang di maksud nikah itu hukumnya haram adalah bagi mereka yang tergolong orang orang yang belum mampu menafkahi istrinya secara lahiria dan batinia dan masih mampu menahan atau mengendalikan hawa nafsunya,

Bila seorang lelaki tidak mampu membayar maharnya dan memenuhi hak istrinya maka haram hukumnya bagi mereka untuk menikah sebelum iya berterus terang akan keadaannya kepada calon istrinya.. 

Allah Swt berfirman : 

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.
( QS. Al Baqarah 195 )

5. Nikah itu Mubah 

Hukum Nikah Mubah adalah yang di maksudkan bagi laki laki atau pria yang tidak terdesak oleh alsan alasan apapun utntuk segera melangsungkan pernikahan atau dengan alasan yang mengharamkan pernikahan tetapi juga tidak ada larangan baginya untuk segera mengakhirinya ( masa lajangnya ) dan inilah yang di maksdkan dengan menikah yang hukumnya mubah bagi kaum pria.

Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum pernikahan menurut islam diatas semoga bermanfaat dan dapat menjadi motifasi untuk kita semua aammiinnn..