Wanita Dan HukumNya Saat Bepergian

Baca Juga

Wanita Dan HukumNya Saat Bepergian 


Salam sobat islam…

Wajib kita ketahui bahwa larangan untuk wanita berpergian tanpa Mahram itu sangat banyak yakni ada yang larangan menyebutkan batasannya selama 3 hari, ada pula yang menyebutkan 2 hari dan juga hanya satu hari bahkan ada yang melarangnya mutlak jika tanpa mahramnya.

Adapun dalil yang menyebutkan tentang larangan wanita bepergian selama 3 hari tanpa mahramnya yaitu : 

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر سفرا ثلاثة أيام فصاعدا إلا ومعها ذو محرم أبوها أو ابنها أو أخوها أو زوجها أو ذو محرم

“ tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 3 hari atau lebih kecuali bersama mahramnya, ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau yang termasuk mahramnya “ 

لا تسافر المرأة فوق ثلاث الا مع ذي محرم

“ tidak boleh wanita bepergian diatas 3 hari kecuali bersama mahramnya “.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تسافر المرأة ثلاثا إلا ومعها ذو محرم

“ Bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang wanita untuk bepergian 3 hari kecuali bersama mahramnya “. 

لا تسافر امرأة ثلاثة أيام فصاعدا إلا مع أبيها أو ابنها أو أخيها أو زوجها أو ذي محرم 

“ Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya.” 


Wanita Dan HukumNya Saat Bepergian
Wanita Dan HukumNya Saat Bepergian 


Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 2 Hari Kecuali Bersama Mahram : 

لا تسافر المرأة يومين إلا مع زوجها أو ذي محرم

“Tidak boleh wanita bepergian 2 hari kecuali bersama suaminya atau mahramnya.”

لا تسافر المرأة مسيرة يومين وليلتين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

“ Tidak boleh wanita bepergian sejauh perjalanan 2 hari 2 malam kecuali bersama bersama suaminya atau mahramnya.”

Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 1 Hari Kecuali Bersama Mahram :

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر يوما إلا ومعها ذو محرم

“ Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 1 hari kecuali bersama mahramnya.”

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم

" Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya."

Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian Sejauh 12 Mil Kecuali Dengan Mahram : 

لا تسافر امرأة بريدا إلا ومعها ذو محرم

" Tidak boleh wanita bepergian sejauh barid kecuali bersama mahram." Abu Bakar berkata : Barid adalah 12 mil.

Serta masih banyak lagi yang lainnya riwayat hadist dengan lafast yang berbeda menerangkan hal tersebut dan perbedaan lafadz tersebut dikarenakan berbedanya pena sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi sebagaimana penjelasan diatas yang menenyakan 3 hari, 2 hari dan satu hari bahkan tidak boleh sama sekali, namun meski demikian semua hadist diatas tidak ada yang bertentangan satu sama lain dikarenakan Rasulullah SAW juga bersabda yang didalam sabdanya menggabungkan semua Hadist di atas yang artinya  : 

" tidaklah boleh ( Wanita ) bepergian kecuali bersama mahramnya "

Pada hadist di atas ini Rasulullah tidak menyebutkan batasan bepergian untuk para wanita akan tetapi dengan lafadz umum yang mencakup semua larangan diatas yaitu larangan wanita untuk bepergian secara mutlak kecuali bersama mahramnya. 

Penjelasan bepergian bagi wanita. 

Pada keseluruhan lafadz diatas terdapat kata “ safar “ yang berarti bepergian dan bukan yang dimaksud “ safar “ disini seperti bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk mengqosor shalat karena ulama juga berbeda pendapat tentang jarak orang yang disebut musafir. Sebagaimana yang dimaksudkan hadist terakhir diatas , maksud bepergian disini adalah segala yang dimaksud bepergian berapapun jaraknya dikarenakan didalam masalah ini bukan jarak yang menjadi larangan langsung akan tetapi aktifitas bepergian tanpa mahram itu sendiri yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan.

Mahram bagi wanita 

Allah SAW telah menerangkan siapa saja yang menjadi mahram bagi seorang wanita didalam firmannya : 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

" dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera -putera suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera –putera saudara lelaki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka " ( QS An-Nur : 31 ) 

Semua mahram yang disebutkan dalam firman Allah diatas adalah laki-laki. Adapaun saudara perempuan tidak disebut dengan mahram karena mahram artinya laki-laki yang haram untuk menikahinya sebab senasab, sepersusuan atau mushoharo.
Wanita bepergian dengan saudara sejenisnya.

Didalam hadist diatas sudah sangat jelas dijelaskan akan larangan wanita beperian tanpa ditemani dengan mahramnya dan syariat hanya memperbolehkan bepergian dengan mahramnya atau suaminya serta bepergian bersama saudara –saudara sejenisnya tetap masuk dalam larangan diatas.

Meskipun imam malik memperbolehkan wanita bepergian sendirian atau dengan sejenisnya untuk haji wajib namun sebagian ulama memperbolehkan wanita bepergian sendiri atau dengan sejenisnya untuk ibadah atau menuntut ilmu akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah atau ( Marjuh ) dengan kata lain masih ada pendapat yang lebih kuat diatasnya. 

Dan adapun pendapat yang paling kuat dimaksud adalah bahwa wanita bepergian untuk keperluan apapun entah itu haji wajib, umrah wajib atau yang lainnya apa lagi untuk keperluan yang mubah saja entah itu jaraknya dan masanya kecuali bersama mahramnya sebagaimana dijelaskan pada hadit diatas. 

Perlu diingat. larangan yang menyebutkan 3 hari, 2 hari atau 1 hari bukan berarti wanita boleh bepergian dari Jakarta ke Kuala Lumpur tanpa mahram karena jarak Jakarta-KL hanya 1 jam dengan pesawat. akan tetapi maksud dari jarak perjalanan 3, 2 atau 1 hari adalah dengan jalan kaki sebagaimana zaman Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- dahulu. juga terdapat hadits yang melarang bepergian dengan jarak 12 mil kecuali bersama mahram. dan yang jelas, larangan apapun yang disebut bepergian secara mutlak kecuali bersama mahram pada hadits terakhir yang disebutkan diatas.


“ sekian dan terimakasih semoga bermanfaat “