Baca Juga
Bebenet | STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK.
Jika Anda kebetulan kehilangan STNK, anda tidak usah panik dan bingung segera urus STNK yang hilang tersebut, berikut ini cara mengurusnya :
Siapkan dulu dulu beberapa persyaratan data seperti di bawah ini:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang. (Mulai sekarang, simpanlah satu copy STNK Anda sebagai antisipasi jika kehilangan)
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pengurusan STNK hilang seperti di bawah ini:
- Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai
Sangat mudah kan........!!!!!!!!
~ Semoga Bermanfaat ~