Baca Juga
PJ Blog | Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan. Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
KTP Elektronik atau yang biasa disebut e KTP merupakan salah satu program pemerintah menghindari kepemilikan KTP ganda, sehingga diharapkan dapat tercipta akurasi perhitungan pennduduk untuk mendukung program pembangunan.
Lalu bagaimana kalau hilang? Bagaimana prosedur atau cara mengurusnya? berikut ini admin akan berikan Tips cara mengurus e KTP yang hilang
- Mintalah surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat bisa di Polsek atau Polres
- Siapka Foto copy KK (Kartu Keluarga)
- Mintalah surat pengantar ke RT atau RW
- Datanglah ke Kelurahan dengan menyerahkan pengantar dari RT/RW ke kelurahan dengan melampiri berkas-berkas pendukung anatara lain (1) fotokopi KTP jika ada, satu lembar, (2) pas foto 3x4 2 lembar, (3) fotokopi Kartu Keluarga satu lembar, dan (4) fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian satu lembar.
- berkas-berkas yang sudah ditandangani dan disusun petugas kelurahan tersebut dibawa ke kecamatan
- petugas kecamatan akan mengeluarkan tanda terima berkas tersebut dan memberitahukan kapan jadi KTP dan dapat diambil
~ Semoga Bermanfaat ~