Cara dan Prosedur pendaftaran Haji Reguler

Baca Juga



PJ Blog | Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus. Berikut ini kami sampaikan beberapa hal terkait cara pendaftaran Haji Reguler yang Admin dapatkan dari mengikuti sosialisasi pendaftaran Haji dan Pembatalan Haji oleh Kemenag Propinsi Jawa Timur

Dasar Hukum Pendaftaran Ibadah Haji
  1. Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2008
  2. Peraturan Presiden RI Nomor : 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
  4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pendaftaran Jamaah Haji Sesuai PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No. 14 Tahun 2012

  1. Pendaftaran jemaah haji setiap hari kerja   sepanjang tahun.
  2. Pendaftaran haji dilakukan dikantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai  (KTP).
  3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji 10 th  sejak menunaikan ibadah haji yang terkhir
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur sebagai berikut sesuai Pasal 7 ayat (1) :
a.       Jamaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal;
b.      BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
c.       BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut :
1.         Lembar pertama bermaterai untuk calon jamaah haji;
2.         Lembar kedua untuk BPS BPIH
3.         Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kab./Kota;
4.         Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
5.         Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persyaratan pendaftaran haji reguler sebagai berikut :
  1. Beragama Islam;
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;
  3. Memiliki KTP yang sah masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  4. Memiliki Kartu Keluarga;
  5. Memiliki akte kelahiran / surat kenal lahir / kutipan akta nikah / ijazah;
  6. Memiliki tabungan atas nama jamaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Ketentuan bagi calon jamaah yang sudah pernah haji :
  1. Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah  haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang pertama;
  2. Ketentuan tersebut tidak termasuk bagi pembimbing ibadah haji;
  3. Ketentuan lanjut mengenai pendaftaran haji bagi pembimbing ibadah haji diatur oleh Direktur Jenderal; PHU;
Selain persyaratan tersebut diatas calon jamaah haji harus menyerahkan pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar dengan ketentuan :
  1. Pas photo berwarna dengan latar belakang warna putih;
  2. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jamaah wanita memakai busana muslimah;
  3. Tidak menggunakan kaca mata;
  4. Tampak wajah minimal 80%;
~ Semoga Bermanfaat ~