Baca Juga
informasi Telkom mengakui telah ikut melakukan pemblokiran terhadap
situs video sharing Vimeo melalui jaringan internet Speedy. Namun
menurut Vice President Public Relations Telkom Arif Prabowo selaku juru
bicara perusahaan, hal itu dilakukan bukan karena inisiatif Telkom
sendiri."Yang saya tahu (Vimeo) masuk ke dalam daftar (situs yang harus
diblokir) di Trust+ Kominfo, sehingga semua ISP (penyedia jasa internet)
harus meng-update berdasarkan database tersebut," kata Arif saat
dikonfirmasi detikINET mengenai pemblokiran ini, Senin (12/5/2014).
Telkom sebagai salah satu internet service provider alias ISP di
Indonesia, menurutnya tak punya kuasa dalam menentukan daftar situs mana
yang harus diblokir. Semua berdasarkan daftar yang diberikan Kementerian
Kominfo melalui update Trust +. "Demikian pula untuk membuka blokir
situs yang masuk daftar Trust+ seperti Vimeo. Kami juga harus menunggu
update dari Kementerian Kominfo," jelasnya.
Hal ini sebelumnya juga sudah dijelaskan oleh Indra Utoyo, Director IT
Solutions & Strategic Portfolio Telkom, sebagai tindak lanjut dari surat
admin Trust+ Kominfo yang disebarkan kepada seluruh operator
telekomunikasi dan ISP tertanggal 9 Mei 2014."Semua yang dikatakan oleh
Pak Indra Utoyo sudah benar. Bisa dicek ke operator lain, mereka semua
terima email terkait update database trust+ sekitar tanggal 9 Mei,"
pungkasnya. Sumber :
http://inet.detik.com/read/2014/05/12/085247/2579703/398/vimeo-diblokir-speedy-ini-penjelasan-telkom