Baca Juga
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden no. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP ) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden no 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden no. 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal - hal sbb :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata , pas photo,
tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader ( alat pembaca chip ); Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card
reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden no. 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri , Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja / badan usaha atau nama lain di jajaran masing - masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sbb :
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing - masing Kementerian / Lembaga \
Badan Usaha atau Nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Semua unit kerja, badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat
akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektonik terhitung sejak 1 januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif , maka dalam persiapan pengadaannya khususnya
yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP , Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil , Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP , maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian , Kepada Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia / Para Pimpinan Bank , Para Guberbur, Para Bupati /
Walikota, agar semua jajaran khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat , bahwa
e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat " Nomor
Induk Kependudukan (NIK) " dan " Nama Lengkap ".
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat masih mem-fotocopy ,
menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku karena
sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.