Baca Juga
Pada hari ini, RABU,tanggal 13 APRIL 2005 , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Pihak Pertama
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
II. Pihak Kedua
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Jual Beli ( OVER KREDIT ) Rumah , yang berlokasi di PERUM PONDOK MEKAR INDAH II BLOK D9/19 RT 02 RW O3 , dengan ketentuan dan syarat – syarat seperti tercantum di bawah ini :
1. Pihak Kedua membeli rumah milik Pihak Pertama, yang berlokasi tersebut diatas, dengan type 21, dengan harga Rp. 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH)
2. Pihak Kedua melakukan pembayaran secara bertahap :
a. Pembayaran ke – 1 sebagai tanda jadi pembelian RUMAH sebesar Rp. 2.500.000,00 ( DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 10 APRIL 2005.
b. Sisa dari pembayaran yaitu sebesar Rp. 7.500.000.00( TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) akan dilunasi Pihak Kedua pada tanggal 13 APRIL 2005 , bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
3.
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Karawang.
Hal - hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing - masing mempunyai kekuatan hukum yang sama di atas materai sebesar Rp. 6.000,-.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
SAKSI
( NUR BUDI S ) ( SUPRIYADI )
( )